TékenAja! Blog

Hukuman Pidana Pada Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

2 years ago | at 12:29 pm

Kasus pemalsuan tanda tangan sebetulnya sudah sering terjadi di masyarakat, namun kurangnya pemahaman akan konsekuensi yang dapat ditimbulkan dari tindakan memalsukan tanda tangan membuat masyarakat masih berpikir bahwa memalsukan tanda tangan merupakan salah satu cara yang efektif untuk dilakukan pada saat terdesak. Faktor lain yang mendorong meningkatnya kasus pemalsuan tanda tangan adalah semakin berkurangnya moralitas di masyarakat sehingga tindak kriminalitas semakin beragam.

Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum karena memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana. Seperti yang telah diatur oleh Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hal, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembatasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalua mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” pada halaman 196, tingkat pidana maksimal dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan pada surat yang:

  1. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Untuk mempidanakan kasus pemalsuan tanda tangan, bukti yang akan diajukan harus dipastikan kredibilitas dan akurasinya. Ketika dugaan tanda tangan palsu dapat dibuktikan maka dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang melanggar KUHP karena terdapat pihak yang dirugikan dan hal tersebut termasuk dalam delik dolus atau memuat unsur kesengajaan. 

Kasus pemalsuan tanda tangan adalah salah satu tindak kejahatan yang sulit diungkap dan dibuktikan karena sebuah goresan tangan merupakan sebuah karakteristik yang identik dengan sebuah individu, maka pada proses pembuktiannya dibutuhkan ilmu forensik. Validitas identitas yang cukup rumit mengakibatkan kasus pemalsuan tanda tangan kerap menjadi masalah dan menjadi potensi kriminal yang cukup tinggi. 

Adanya kemajuan teknologi di berbagai bidang membuat proses verifikasi keabsahan identitas seseorang menjadi semakin mudah dilakukan. Dengan mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memuat data dan informasi elektronik yang telah melalui proses enkripsi pada sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terpercaya untuk digunakan bagi keperluan tanda tangan dokumen dan identitas digital akan memudahkan proses penegakan hukum ketika terjadi tindakan kriminal. Penggunaan tanda tangan elektronik berinduk juga merupakan tindakan preventif untuk menghindari kerumitan pada proses pembuktian hukum konvensional yang selalu memerlukan ilmu bantu yaitu ilmu forensik.

TékenAja! sebagai platform Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dengan berstatus ‘Berinduk’ oleh KOMINFO pertama di Indonesia menyediakan Tanda Tangan Digital dan Sertifikat Digital yang telah dipastikan berkekuatan hukum tertinggi sehingga akan memudahkan proses penegakan hukum ketika suatu waktu terjadi tindakan kriminal pada sebuah dokumen yang ditandatangani. Tanda Tangan Digital dari TékenAja! juga sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Indonesia Pasal 11 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Pasal 71 tahun 2019 sehingga terjamin keamanan dan integritasnya. Hubungi Kami untuk mendapatkan tindakan preventif yang tepat!

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy