TékenAja! Blog

Cara Mudah Membuat Tanda Tangan Digital

2 years ago | at 9:45 am


Berbagai sektor, termasuk sektor bisnis, sektor keuangan maupun layanan publik kini kian mengalami digitalisasi. Seperti yang dilansir oleh Bank Indonesia, konsumen baru pengguna transaksi digital tercatat melejit hingga 21 juta pengguna di tahun 2022. Ditengah meleknya masyarakat terhadap transaksi atau aktivitas digital sangat berdampak bagi pengimplementasian tanda tangan digital di kehidupan sehari hari. 

Tanda tangan digital memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan konvensional yang digunakan sebagai alat autentikasi sebuah dokumen digital. Dalam pembuatan dokumen penting, diperlukan juga legalitas dari pihak terkait. Legalitas tersebut salah satunya dapat berupa pembubuhan tanda tangan digital pada dokumen digital. 

Kini sudah banyak situs online yang dapat digunakan untuk membuat tanda tangan digital. Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa terdapat tanda tangan digital yang tersertifikasi dan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi. Pembuatan tanda tangan digital yang tersertifikasi dapat dilakukan dengan bantuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terpercaya karena tidak semua platform dapat menerbitkan identitas digital. Seluruh kegiatan penerbitan sertifikat digital telah diatur oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan sudah jelas tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan tersertifikasi merujuk pada pemanfaatan infrastruktur kunci publik, yaitu pihak penyelenggara sertifikat digital yang menerbitkan sertifikat digital bagi penggunanya. Sertifikat digital tersebut yang akan dibubuhi pada dokumen elektronik sehingga penandatangan dapat teridentifikasi dan memiliki kekuatan hukum.

Berbeda dengan tanda tangan tersertifikasi, tanda tangan tidak tersertifikasi tidak memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Hal tersebut menyebabkan kurangnya tingkat autentikasi pada dokumen yang ditandatangani. 

Perlu diperhatikan bahwa tanda tangan digital yang tersertifikasi sudah pasti memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi berbeda dengan tanda tangan digital tidak tersertifikasi. Dengan keabsahan yang tentunya sudah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di Indonesia, TékenAja! merupakan salah satu PSrE yang sudah memiliki status ‘Berinduk’ oleh KOMINFO sehingga dapat dipastikan integritasnya. Untuk memiliki tanda tangan digital dari TékenAja! dapat dengan langsung menghubungi dan mendaftarkan diri pada perusahaan penyedia tanda digital lalu dengan sistem teknologi dan keamanan yang ada platform kami akan memberikan tanda tangan digital tersertifikasi beserta sertifikat elektronik. Setelah itu anda dapat mengikuti tahapan-tahapan berikut:

  1. Daftarkan pengguna dengan biometrik wajah dan pengecekan data ke DUKCAPIL.
  2. Unggah dokumen Anda dan atur informasi yang dibutuhkan sesuai keinginan Anda.
  3. Tanda tangani dokumen dengan gambar tanda tangan, templat kami atau unggah gambar.
  4. Unduh dan bagikan dokumen Anda!

Proses pembuatan tanda tangan digital di TékenAja! sangat mudah untuk dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa hambatan. Untuk memberikan pengalaman pengguna terbaik bagi klien kami. Selain menyediakan tanda tangan digital dan sertifikat digital, TékenAja! memiliki E-Meterai, E-Stamp, dan QR Code yang akan melengkapi kebutuhan anda dalam melakukan transaksi digital. Kami juga sangat memperhatikan keamanan data dan dokumen klien kami, TékenAja! mengadopsi kriptografi asimetris dan infrastruktur kunci publik. Tanda tangani, kirim, dan kelola dokumen Anda dengan aman dari mana saja kapan saja dengan TékenAja!. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy