TékenAja! Blog

E-Meterai Solusi Efisiensi Proses Bisnis

2 years ago | at 12:54 pm

Penggunaan meterai kerap digunakan pada dokumen-dokumen karena dapat memberi kekuatan hukum dan dianggap sebagai dokumen penting. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meterai adalah cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel.

Adanya COVID-19 menyelaraskan penggunaan teknologi digital, bahkan transaksi bertransformasi ke platform digital. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan berbagai infrastruktur digital seperti tanda tangan digital dan sebagainya. Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memproduksi meterai elektronik atau e-meterai karena maraknya penggunaan dokumen elektronik dalam proses bisnis dan transaksi, selain itu pembuatan e-meterai untuk mendorong efisiensi proses bisnis dan mengembangkan ekonomi Indonesia yang lebih baik. 

Menurut Pasal 1 Ayat (2) UU Bea Meterai “Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetak, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan”. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. 

Dokumen yang mengandung nilai sebagai alat bukti di pengadilan untuk sebuah pembuktian kejadian atau peristiwa hukum yang dapat menggunakan e-meterai yaitu:

  1. Semua surat perjanjian dan surat pernyataan
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga 
  5. Dokumen transaksi surat berharga
  6. Surat keterangan, pernyataan, atau surat sejenisnya
  7. Dokumen lelang
  8. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000
  9. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Manfaat menggunakan e-meterai pada dokumen Anda:

1. Setara Dengan Dokumen Kertas

Dokumen yang dibubuhkan oleh meterai elektronik memiliki nilai hukum untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan menggunakan e-meterai, dokumen elektronik Anda akan memiliki posisi yang sama dengan dokumen kertas dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. 

2. Mempermudah Penggunaan Meterai

Adanya e-meterai tentu memudahkan penggunaan meterai untuk dokumen-dokumen terkait. Penggunaan e-meterai dapat melakukan pembubuhan secara elektronik dan dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Perusahaan tidak perlu lagi mencetak dokumen dan mengirim dokumen dengan cara konvensional yang memakan waktu. 

3. Meminimalisir Pemalsuan

Adanya e-meterai dapat mengurangi potensi pemalsuan dokumen. Hal ini karena e-meterai memiliki fungsi yang memungkinkan untuk membaca keaslian data dari pembuat dokumen dan pembubuhan e-meterai.

Pertumbuhan infrastruktur digital seperti digital signature dan e-meterai dari TékenAja! merupakan solusi untuk mempermudah bisnis Anda. Hubungi kami untuk info dan diskusi lebih lanjut.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy