TékenAja! Blog

Kapan Pertama Kali Istilah Tanda Tangan Digital Dicetuskan?

2 years ago | at 12:36 pm

Istilah Tanda Tangan Digital sudah menjadi cukup umum di masyarakat, beriringan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi pada berbagai sektor membuat tanda tangan digital kerap dibutuhkan sebagai alat bukti keabsahan sebuah dokumen. Tanda tangan digital menjadi solusi bagi kendala jarak dan waktu dengan menjamin keamanannya dan dapat menghindari ancaman penyalahgunaan, oleh karena itu banyak institusi dari berbagai sektor mulai beralih menggunakan tanda tangan digital pada proses transaksi. Namun kapan tepatnya tanda tangan elektronik dicetuskan?

Jauh sebelum adanya berbagai kemajuan teknologi canggih, gagasan mengenai tanda tangan digital justru telah dicetuskan tepatnya pada tahun 1976 oleh Whitfield Diffie dan Martin Hellman yang merupakan pakar kriptografi asal Amerika Serikat. Tidak lama setelah gagasan tersebut dicetuskan, 3 pakar matematika Ronald Rivest, Adi Shamir, dan Len Adleman menciptakan algoritma RSA (Rivest Shamir Adleman) yang digunakan untuk menciptakan tanda tangan digital yang pertama kali pada tahun 1977. Karena pada tanda tangan digital pertama belum bisa menjamin keamanannya, di tahun 1988 Shafi Goldwasser, Silvio Micali dan Ronald Rivest mendefinisikan persyaratan keamanan skema tanda tangan digital yang harus dipatuhi lalu merilis perangkat lunak pertama yang dipasarkan secara luas yang menawarkan tanda tangan digital Lotus Notes 1.0 pada tahun 1989.

Tanda tangan digital mulai diterima dan diakui pada ranah internasional di tahun 1990-an, fenomena tersebut membuat PBB mengeluarkan aturan khusus yang mengatur penggunaan tanda tangan digital yang akhirnya berhasil ditetapkan pada organisasi barunya yaitu UNCITRAL (United Nations Commision on International Trade Law). Tanda tangan digital mulai digunakan pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan Irlandia untuk menandatangani perjanjian terkait pertumbuhan e-commerce. Lalu pada tahun 1999, PDF menambahkan kemampuan untuk menyematkan tanda tangan digital ke dalam dokumen dan di tahun yang sama, Amerika Serikat mengeluarkan aturan yang menegaskan payung hukum tanda tangan digital pada pemerintahan dan transaksi bisnis. Amerika Serikat juga mengeluarkan tanda tangan digital yang menjamin validitas dan legalitas tanda tangan digital lalu menetapkan tanggal 30 Juni sebagai “National ESIGN Day”. Di tahun 2002, penggunaan tanda tangan digital semakin meningkat seiring bertambahnya kebutuhan. SIGNiX dinilai menjadi software tanda tangan digital berbasis cloud yang paling banyak digunakan. Format file PDF di tahun 2008 menjadi standar terbuka untuk Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) sebagai ISO 32000. Termasuk tanda tangan digital sebagai bagian fundamental dari format tersebut.

Pengadopsian tanda tangan digital di Indonesia dimulai saat maraknya penggunaan perangkat lunak, tidak jauh berbeda dengan negara lain yang lebih dulu mengadopsi tanda tangan digital. Perkembangan tanda tangan digital di Indonesia juga cukup pesat, kini Indonesia telah memiliki lembaga yang mengatur tentang penggunaan tanda tangan digital yaitu KOMINFO. Tanda tangan digital dan sertifikat digital dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar dan diakui Kemenkominfo. Untuk mendapatkan status  ‘Berinduk’ yang mana memiliki kekuatan hukum tertinggi, PSrE harus memenuhi berbagai syarat agar dipercaya memiliki integritas dalam melindungi sistem teknologi informasi.

TékenAja! merupakan PSrE pertama yang memiliki status ‘Berinduk’ oleh KOMINFO dan juga menjadi yang pertama menerapkan verifikasi biometrik secara real-time dengan tingkat keamanan ke-4, dengan otentikasi dua faktor (2FA) untuk memberikan layanan Sertifikat Digital dan Tanda Tangan Digital terbaik di Indonesia yang terjamin legalitasnya dan kekuatan hukumnya. Kontak kami untuk informasi lebih lanjut!

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy