TékenAja! Blog

Kenali Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital

2 years ago | at 2:34 am

Istilah tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital menjadi cukup umum di masyarakat Indonesia seiring pesatnya digitalisasi, namun pemahaman akan tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital masih seringkali keliru. Lalu apa yang membedakan tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital? 

Secara umum, Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital memiliki makna yang sama. Menurut UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 12, tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik berfungsi untuk memverifikasi dokumen dan menunjukan intensi persetujuan penandatangan perihal yang tertulis pada sebuah dokumen tersebut. Menurut Pasal 60 PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik juga memiliki fungsi sebagai alat autentikasi atas keaslian identitas penandatangan dan keautentikan Informasi Elektronik. Sehingga dapat membuktikan bahwa dokumen tersebut terjamin keabsahannya, integritasnya dan memiliki kekuatan hukum. Seperti yang telah tertulis pada Peraturan Pemerintan Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 2 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan bentuk persetujuan Penandatangan atas sebuah kesepakatan baik berbentuk Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik. 

Namun, terdapat 3 jenis Tanda Tangan Elektronik dengan kekuatan hukum yang berbeda, yaitu:

  1. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
    Dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, tidak memiliki kekuatan hukum.

  2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
    Sudah secara otomatis memenuhi Pasal 6 Undang-Undang ITE maka dapat memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum, dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

  3. Tanda Tangan Elektronik Berinduk
    Tersertifikasi penuh oleh KOMINFO sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, terjamin dari segi autentisitas, integritas dan nirsangkal, dapat diverifikasi melalui platform KOMINFO.

Tanda tangan digital yang dimiliki oleh TékenAja! telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan tentang legal dan kekuatan hukum platform kami sesuai dengan UU No.11 Tahun 2008 – Pasal 11 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sistem penyelenggaraan tanda tangan digital yang dimiliki TékenAja! juga sudah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah PSTE No. 71 Tahun 2019 yang berarti kami dapat menjamin keamanan data dari pengguna. TékenAja! adalah PSrE pertama yang disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dengan status “Berinduk” ke dengan tingkat verifikasi tertinggi yakni level 4, hal tersebut menunjukan bahwa platform kami dipercaya untuk melindungi identitas digital Penanda Tangan, memiliki integritas dalam melindungi dokumen dan pastinya terjamin keakuratannya. Dengan memenuhi beberapa kualifikasi tersebut tanda tangan digital dapat dinyatakan berstatus Berinduk Republik Indonesia sehingga memiliki pembuktian hukum tertinggi. Tanda tangan digital Berinduk dengan kekuatan hukum tertinggi yang mengharuskan penggunanya untuk melakukan verifikasi biometrik kepada basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan tanda tangan digital tersebut dapat digunakan untuk segala jenis dokumen.Dengan menggunakan teknologi verifikasi biometrik dengan keamanan tingkat 4 serta dengan two-factor authentication (2FA) untuk menjamin keamanan pengguna dan memberikan layanan Sertifikat Digital dan Tanda Tangan Digital terbaik di Indonesia.Hubungi kami untuk informasi mendetail.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy