TékenAja! Blog

Ketahui Fakta dan Keuntungan Menggunakan Meterai Elektronik

2 years ago | at 9:56 am


Di Indonesia, meterai sudah lama menjadi alat bukti legalitas pada sebuah dokumen dalam suatu kepentingan tertentu. Selama ini, penggunaan meterai masih dalam bentuk kertas atau konvensional yang dibubuhkan pada dokumen secara langsung. Namun, meningkatnya jumlah transaksi elektronik di Indonesia mendorong berbagai inovasi pada teknologi termasuk meterai elektronik guna mendukung optimalisasi pada proses transaksi elektronik. Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai update dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 agar tetap relevan. Peraturan tersebut ditujukan untuk memberi kemudahan serta ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara. Melalui Kementrian Keuangan, meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal 10.000 secara resmi disahkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan di pada 1 Oktober 2021. 

Mengutip dari laman website Kementerian Keuangan RI,  Menkeu berharap kehadiran meterai elektronik mampu mewujudkan perekonomian Indonesia yang lebih baik dan lebih transparan. Ketahui fakta dan keuntungan menggunakan meterai elektronik!

  1. Penulisan yang formal adalah “Meterai” bukan “Materai”

Menurut KBBI, penulisan yang formal adalah “Meterai”, penggunaan kata “Materai” tetap benar untuk digunakan namun kata tersebut tidak formal.

  1. Dapat meningkatkan pendapatan negara

Pengimplementasian meterai elektronik yang lebih praktis juga mengoptimalkan pemerintah pada pemungutan bea meterai sehingga baik transaksi yang dilakukan secara konvensional maupun digital memiliki situasi dan aturan yang adil. Banyaknya transaksi digital tentu akan meningkatkan pendapatan negara.

  1. Lebih eco-friendly

Meterai elektronik dan meterai konvensional memiliki fungsi yang sama namun dalam bentuk digital yang berarti tidak memerlukan kertas. Konsep paperless juga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sehingga lebih eco-friendly.

  1. Berlandaskan Hukum dan Undang-Undang

Penggunaan meterai elektronik diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 karena dianggap sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman. Penggunaan meterai elektronik juga didukung dengan adanya UU ITE No.8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, sehingga perlu alat bukti legalitas yang sesuai yaitu penggunaan Bea Meterai Elektronik.

  1. Meminimalisir ancaman pemalsuan dokumen

Meterai elektronik dirancang dengan teknologi keamanan yang mampu mengurangi potensi pemalsuan. Meterai elektronik juga dapat dideteksi keaslian datanya melalui aplikasi pihak ketiga. 

  1. Dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang sah

Kedudukan hukum meterai elektronik disamaratakan dengan meterai konvensional.

Bea meterai sebesar Rp10.000 digunakan pada dokumen yang bersifat perdata dan alat bukti pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata:

  • Surat perjanjian, keterangan, dan surat lain sejenisnya,
  • Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka dengan nama atau bentuk apapun.
  • Dokumen lelang

Serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan hutang atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama di Indonesia dan memiliki status Berinduk yang berarti dapat dibuktikan integritasnya dalam menyediakan layanan yang sah dan aman. TékenAja! menyediakan meterai elektronik yang sudah terintegrasi dengan Application Programming Interface (API), website dan mobile apps yang akan memudahkan proses penggunaan meterai elektronik. Selain meterai elektronik, TékenAja! memiliki berbagai fitur lainnya seperti Tanda Tangan Digital, Sertifikat Digital, Stempel Digital serta QR Code untuk melengkapi transaksi yang berlangsung digital. Kontak kami untuk mendapatkan berbagai kemudahan!

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy