TékenAja! Blog

Meterai Elektronik Palsu Marak Beredar, Bagaimana Menurut Hukum?

2 years ago | at 10:20 am

Transaksi keuangan digital mengalami pertumbuhan pesat di tahun 2022. Dilansir oleh Bank Indonesia (BI), nilai transaksi uang digital tumbuh 42.06% pada triwulan pertama 2022 dan diprediksi akan bertumbuh sebanyak 18.03% sepanjang tahun 2022. Tingginya tingkat transaksi digital pada masyarakat mendorong adanya digitalisasi pada berbagai infrastruktur guna mendukung transaksi digital termasuk meterai elektronik. 

Meterai sebelumnya dikenal dalam bentuk kertas yang dibubuhi pada dokumen penting sebagai alat bukti pajak dan pengadilan. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan e-meterai atau meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk alat bukti pada dokumen elektronik. 

Adanya meterai elektronik diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak atas transaksi digital. Namun hal tersebut justru menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebabkan kerugian dengan menjual meterai elektronik palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan. Selain merugikan pembeli, tindak pemalsuan meterai juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara mengingat fungsi meterai elektronik merupakan sebuah tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Mengutip dari Perum Peruri, penjual meterai elektronik palsu memiliki modus meminta dokumen yang perlu dibubuhkan meterai dalam bentuk word lalu penjual akan membubuhkan meterai yang belum jelas keasliannya pada dokumen tersebut. Padahal, dokumen yang dapat dibubuhkan meterai elektronik hanya pada format PDF. Sehingga jika terdapat dalam format lain selain PDF dicurigai bahwa meterai tersebut dipalsukan. 

Tertulis secara jelas pada Pasal 24 UU Bea Meterai yang menetapkan ketentuan pidana yang berlaku pada hal hal yang dilarang yaitu, meniru dan memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud memakai atau meminta orang lain untuk memakai meterai tersebut. Bila penanggung utang bea meterai terbukti melanggar aturan yang dimaksud dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pada pasal 25 UU Bea Meterai juga disebutkan bahwa ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) juga berlaku bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasang meterai yang dipalsukan (atau dibuat dengan cara lain yang tidak sesuai hukum) ke wilayah Indonesia.

Masyarakat perlu waspada akan adanya meterai elektronik palsu yang diperjual belikan secara luas. Pengguna meterai elektronik disarankan untuk melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan keaslian meterai tersebut atau masyarakat dapat membeli meterai pada distributor resmi atau platform penyedia tanda tangan digital yang telah terdaftar dan tersertifikasi sehingga keasliannya sudah terjamin. Meterai elektronik dari TékenAja! dapat dipastikan keasliannya karena merupakan perpanjangan tangan langsung pemerintah dalam mengimplementasikan meterai elektronik ke masyarakat. Meterai elektronik juga telah diintegrasikan dengan Application Programming Interface (API), website dan mobile apps sehingga dapat memudahkan proses pemanfaatan E-Meterai. TékenAja! merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama di Indonesia yang memiliki status ‘Berinduk’ oleh KOMINFO sehingga dapat dibuktikan integritasnya dalam menyediakan layanan meterai elektronik yang sah dan aman.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy