TékenAja! Blog

Pemerintah Wujudkan Ekosistem Digital Dengan Membangun E-Government

2 years ago | at 10:16 am

Pesatnya perkembangan dan meningkatnya penggunaan media komunikasi berbasis digital pada masyarakat dunia telah mempengaruhi mekanisme kerja pemerintah di seluruh negara yang kini berorientasi pada pengelolaan informasi dan strategi komunikasi digital. Paradigma komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang sebelumnya cenderung satu arah menjadi dua arah, hal tersebut terjadi karena adanya perluasan kesempatan pada komunikasi digital yang memungkinkan komunikasi dua arah. Adanya model penyampaian informasi dua arah yang semakin mudah tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat (Government-to-Citizen); tapi juga antara pemerintah dan pihak swasta (Government-to-Business/G2B) atau antara pemerintah dan pemerintah (Government-to-Government/G2G).

Istilah e-government atau electronic government mulai diperkenalkan di Indonesia. Pemerintah Indonesia gencar dalam menciptakan ekosistem digital pada sektor pemerintahan agar selalu relevan dengan perkembangan zaman. Zhiyuan Fang (2002) pada jurnalnya yang berjudul “E-Government in Digital Era: Concept, Practice, and Development”  mendefinisikan e-government sebagai cara bagi pemerintah untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang paling inovatif, khususnya aplikasi internet berbasis web, untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada warga dan bisnis ke informasi dan layanan pemerintah, untuk meningkatkan kualitas layanan dan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam lembaga dan proses demokrasi. 

E-government memiliki tujuan strategis yaitu mendukung dan menyederhanakan sistematis tata kelola, pengadaptasian teknologi akan memunkinkan banyak pihak untuk melakukan pertukaran informasi guna mengefisienkan berbagai proses dan kegiatan. Dalam pengimplementasiannya, e-government bukan hanya sekedar memindahkan sumber daya menjadi serba digital, melainkan membangun sistem tata kelola yang bersifat sinergis sehingga dapat menghasilkan manfaat dan keuntungan yang optimal baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Dalam praktiknya, e-government diharapkan mampu menjadi fasilitator yang efektif dalam menjembatani kolaborasi dan memberikan pelayanan yang cepat, akurat serta transparan.

Namun, untuk mencapai tingkat efisiensi dan fleksibilitas yang maksimal bukanlah hal yang mudah. Pemerintah harus bersedia dalam mendesentralisasikan tanggung jawab dan proses jika mulai menggunakan sarana elektronik. Terdapat beberapa tantangan yang dapat menghambat pertumbuhan e-government baik dalam pengimplementasiannya maupun pengelolaannya. Hambatan yang paling umum adalah kurangnya infrastruktur digital yang memadai. Untuk transisi menuju e-government diperlukan infrastruktur yang mampu menyediakan seperangkat sistem, model, dan standar yang selaras. Implementasi e-government yang sukses sangat bergantung pada bagaimana kapasitas infrastruktur terstruktur dan bagaimana hal tersebut dikapitalisasi dengan fokus yang terintegrasi. 

Privasi dan keamanan juga menjadi hambatan kritis dalam implementasi e-government karena privasi mengacu pada jaminan tingkat perlindungan yang sesuai mengenai informasi yang dikaitkan dengan individu. Pemerintah wajib memastikan bahwa hak warga negara mengenai privasi, pemrosesan, dan pengumpulan data pribadi digunakan dengan tepat untuk tujuan yang sah. Keamanan sistem informasi juga menjadi tantangan karena menjadi komponen vital dari e-government. Keamanan dapat dibagi menjadi dua cakupan yaitu keamanan jaringan dan keamanan dokumen. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa data terjamin pemeliharaan dan perlindungannya.

Salah satu cara untuk mendukung pemerintah dalam melakukan digitalisasi sektor pemerintahan adalah dengan mengadopsi inovasi tanda tangan digital untuk dokumen resmi. Tanda tangan digital memungkinkan pengguna untuk melakukan otentikasi dokumen secara digital dengan tetap mengutamakan legalitas dan fungsi hukumnya. Sesuai dengan sifatnya yang fleksibel, tanda tangan digital dapat digunakan kapanpun dan dimanapun. Dengan menggunakan tanda tangan digital, pengguna juga meminimalisir resiko adanya tindak kejahatan pemalsuan (fraud) sehingga memungkinkan terciptanya pertukaran informasi digital yang sah dan aman.

TékenAja! sebagai platform Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dengan berstatus ‘Berinduk’ oleh KOMINFO pertama di Indonesia menyediakan Tanda Tangan Digital yang terbukti integritasnya dalam melindungi data pengguna. Tanda Tangan Digital dari TékenAja! juga sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Indonesia Pasal 11 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Pasal 71 tahun 2019 sehingga jika digunakan untuk keperluan resmi sudah dijamin kekuatan hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikan kontribusi anda untuk mendukung digitalisasi pada sektor pemerintahan! Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy