Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku Usai Ditéken Jokowi pada 4 Januari 2024
2 months ago | On February 13, 2024 at 10:57 am
Pada tanggal 4 Januari 2024, Indonesia mencatat sebuah babak baru dalam perkembangan hukum teknologi informasi dengan diterapkannya Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jilid II. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani revisi tersebut, membuka lembaran baru untuk mengatasi berbagai isu terkait perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik di era digital.
Latar Belakang Revisi UU ITE Jilid II
Revisi UU ITE Jilid II merupakan respons atas berbagai kritik dan kekhawatiran masyarakat terhadap aspek-aspek tertentu dalam UU ITE sebelumnya. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berupaya melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban.
Salah satu Poin Utama dalam Revisi ini antara lain berkaitan dengan infromasi & dokumen elektronik serta perlindungan terhadap transaksi elektronik , diantaranya adalah :
1. Tentang Informasi dan Dokumen Elektronik
“Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 5 ayat (3) UU ITE No.1 Tahun 2024 Revisi ini berfokus pada penjelasan bahwa Dokumen elektronik akan Sah dan memiliki kekuatan Hukum apabila ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) indonesia; seperti TekenAja!.
2. Tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. “
Pasal 13 ayat (3) UU ITE No.1 Tahun 2024 Revisi ini berfokus pada pemahaman tentang Kedudukan hukum TTE PSrE indonesia dengan TTE dari penyelenggara Asing.
3. Tentang Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.
Pasal 17 ayat (2a) UU ITE No.1 Tahun 2024
Transaksi elektronik menjadi salah satu area yang yang mendapatkan perlindungan dari revisi UU ITE terbaru . Seluruh transaksi elektronik beresiko tinggi diwajibkan untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik diselenggarakan oleh PSRE Indonesia.Dari peraturan ini menegaskan bahwa setiap transaksi keuangan tanpa tatap muka, yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik terjamin keamanannya oleh Sertifikat Digital di dalamnya.
Dengan UU ini, pemerintah melakukan perlindungan menyeluruh bagi setiap pengguna transaksi elektronik yang menggunakan tanda tangan digital dengan menunjuk TekenAja! sebagai salah satu penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia.