TékenAja! Blog

RUU PDP Disahkan, Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi!

2 years ago | at 10:28 am

Maraknya kasus kebocoran data menimbulkan urgensi baru terkait regulasi perlindungan data pribadi. Data pribadi menjadi suatu hal vital yang wajib dilindungi, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap akses yang tidak sah dan disalahgunakan oleh threat actor, hal tersebut menjadi masalah krusial yang harus diupayakan secara serius karena dapat berdampak bagi stabilitas keamanan negara.

Sebelumnya, surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disampaikan pada 24 Januari 2020 lalu disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah pada tanggal 7 September 2022 di pembicaraan tingkat I untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU PDP akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada tanggal 20 September 2022 dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 Pasal. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata negara melindungi data pribadi penduduknya, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi untuk menghormati hak subjek data pribadi, melaksanakan keseluruhan kewajiban data pribadi, termasuk perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas. 

Adapun ketentuan pidana pelanggaran pengendalian data pribadi yang tertuang pada Pasal 67 BAB XIV RUU PDP:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

UU PDP diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat atas perlindungan data pribadi. Adanya perangkat hukum yang tajam juga akan mendorong pihak pengelola data pribadi untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemrosesan data pribadi. Salah satu infrastruktur digital yang dapat menjadi aksi preventif dalam melindungi data pribadi pengguna adalah dengan mengadopsi sertifikat digital. Sertifikat digital dapat memberikan keamanan saat melakukan transaksi digital. Menggunakan sertifikat digital dapat meminimalisir tindakan pemalsuan identitas, karena identitas yang digunakan telah melalui tahap verifikasi. Data yang diverifikasi mencakup nomor telepon genggam, alamat surel, KTP, dan hingga pengenalan wajah. Melibatkan sertifikat digital dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya.

TékenAja sebagai PSrE yang memiliki status ‘Berinduk’ oleh KOMINFO pertama di Indonesia dapat dipercaya dalam mengelola dan memastikan keamanan data pribadi pengguna karena telah tersertifikasi ISO 27001. Pengelolaan data juga harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan tingkat keamanan yang tinggi, TékenAja! dapat memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk mulai mengadopsi sertifikat digital.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy