TékenAja! Blog

Directorate General of Taxes

12 months ago | at 4:05 pm

DJP, atau Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola pajak di negara tersebut. TékenAja! adalah penyedia layanan tanda tangan digital berbasis di Indonesia yang menawarkan berbagai solusi tanda tangan digital.

Pada tahun 2020, DJP dan TékenAja! mengumumkan kolaborasi untuk mengimplementasikan solusi tanda tangan digital untuk dokumen terkait perpajakan di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pemrosesan dokumen terkait perpajakan dengan memungkinkan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik.

Dalam kerjasama tersebut, solusi tanda tangan digital TékenAja!  terintegrasi dengan e-Faktur dan e-Bupot. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menandatangani dokumen pajak secara elektronik, menghilangkan kebutuhan tanda tangan fisik dan mengurangi waktu pemrosesan.

Solusi tanda tangan digital yang disediakan oleh TékenAja!  telah sesuai dengan peraturan Indonesia yang relevan untuk tanda tangan digital, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Standar Nasional Indonesia untuk Tanda Tangan Digital (SNI 11-2-2009).
Singkatnya, DJP telah berkolaborasi dengan TékenAja!  untuk mengimplementasikan solusi tanda tangan digital untuk dokumen terkait perpajakan di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pemrosesan dokumen terkait perpajakan dengan memungkinkan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik, dan solusi yang disediakan oleh TékenAja! telah sesuai dengan peraturan Indonesia yang relevan untuk tanda tangan digital.




DJP, or Indonesia’s Directorate General of Taxes, is responsible for collecting and administering taxes in the country. TékenAja! is an Indonesia-based digital signature service provider that offers a wide range of digital signature solutions.

In 2020, DJP and TékenAja! announced a collaboration to implement a digital signature solution for tax-related documents in Indonesia. This collaboration aims to increase the efficiency and security of document processing related to taxation by enabling the signing of tax documents electronically.

In this collaboration, the digital signature solution TékenAja! integrated with e-Faktur and e-Bupot. This allows taxpayers to sign tax documents electronically, eliminating the need for physical signatures and reducing processing time.

The digital signature solution provided by TékenAja! complies with relevant Indonesian regulations for digital signatures, including the Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) and the Indonesian National Standard for Digital Signatures (SNI 11-2-2009).

In short, DJP has collaborated with TékenAja! to implement digital signature solutions for tax-related documents in Indonesia. This collaboration aims to increase the efficiency and security of document processing related to taxation by enabling the signing of tax documents electronically, and the solutions provided by TékenAja! complies with relevant Indonesian regulations for digital signatures.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy