TékenAja! Blog

Stempel Digital Pertama di Indonesia Pengganti Stempel Konvensional

2 years ago | at 7:41 am

Stempel biasanya digunakan untuk melengkapi bubuhan tanda tangan pada bagian penutup dokumen atau berkas resmi. Penggunaan stempel untuk mengidentifikasi suatu badan usaha maupun lembaga non-profit berperan penting dalam memvalidasi suatu dokumen atau berkas tertentu. Stempel berkembang dari waktu ke waktu dalam hal bentuk maupun fitur-fitur yang dimiliki. 

Perusahaan berlomba-lomba mendigitalkan produk mereka, salah satunya stempel elektronik. Stempel elektronik disingkat e Stamp adalah salah satu jenis stempel yang dibuat menggunakan format digital yang lebih praktis, modern, dan terjamin keamanannya. Produk ini melengkapi solusi tanda tangan digital yang legal. TékenAja! penyedia stempel digital PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) berinduk pertama di Indonesia yang memiliki tingkat keamanan tinggi untuk melindungi data klien.

Fungsi e Stamp untuk mendukung bisnis Anda:

1. Pengganti Stempel Konvensional

Stempel konvensional telah bertransformasi ke digital mengacu pada proses dan strategi untuk memudahkan proses bisnis. Transformasi digital digunakan untuk meningkatkan produktivitas secara efektif dan efisien. Anda dapat menggunakan stempel elektronik tanpa tatap muka, dapat dilakukan melalui apps atau smartphone. Serta, perusahaan tidak perlu lagi mencetak dan mengirim dokumen yang mengeluarkan banyak biaya lebih untuk kertas, printer, tinta, dan kurir pengiriman. 

2. Pengesahan

Stempel memiliki fungsi penting untuk mengesahkan surat atau dokumen tertentu. Dalam kontrak perjanjian dan surat menyurat, stempel digunakan sebagai tanda persetujuan oleh atasan. Jika dokumen telah dibubuhi stempel, maka isi dari dokumen tersebut tidak dapat diganggu gugat.

3. Penguat

Stempel juga berfungsi sebagai penguat hasil keputusan pada lembar dokumen tertentu. Dengan demikian, stempel ini menandakan bahwa keputusan telah disepakati dan surat atau dokumen tersebut sudah sah dan kuat. 

4. Pertanggung Jawaban

Stempel dapat berfungsi sebagai tanda pertanggung jawaban atas surat pengajuan, izin, atau dokumen lain. Stempel ini menyatakan bahwa pelaksana, penanggung jawab, atau pihak lain yang terkait mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya. 

Selain beberapa fungsi di atas, TékenAja! sebagai penyedia produk stempel digital memiliki beberapa keunggulan, yaitu:

1. Tersertifikasi

Stempel elektronik dari TékenAja! merupakan produk yang dikeluarkan oleh PSrE Berinduk pertama di Indonesia. Produk e Stamp telah diatur oleh Peraturan Pemerintah PSTE No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Memiliki Sertifikat Digital

TékenAja! menyediakan produk pengganti stempel basah untuk mendapatkan sertifikat digital. Sertifikat digital merupakan dokumen dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan dan legal. Sertifikat digital menampilkan beberapa informasi seperti identitas hingga tanda tangan digital pemiliknya. Sertifikat tersebut harus diperbaharui minimal 1 (satu) tahun sekali untuk menjaga keamanan.

3. Menjamin Keaslian

Stempel tidak hanya sekedar cap, melainkan pertanda suatu dokumen yang sah, tervalidasi, dan kuat. Dokumen atau data elektronik dapat membubuhkan e Stamp yang berlogo perusahaannya atau sesuai gambar yang mewakili perusahaan.
Stempel elektronik sebagai pelengkap tanda tangan elektronik dari TékenAja! merupakan produk legal dan terikat secara hukum, menggunakan sistem autentifikasi, dapat digunakan melalui apps atau smartphone. Perusahaan dapat berinvestasi dengan mengurangi biaya tinta, kertas, printer dan kurir pengiriman.

Sudah siap pindah ke stempel elektronik? Hubungi kami untuk info dan diskusi lebih lanjut.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy