TékenAja! Blog

Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik, Apakah Sah?

2 years ago | at 12:57 pm

Adanya perubahan pada paradigma paper-based menjadi electronic-based yang dipercaya dapat meningkatkan efisiensi baik dalam proses pembuatan, pengolahan maupun penyimpanan informasi dan dokumen elektronik. Pemanfaatan sistem elektronik menciptakan berbagai kemudahan dalam membuat kesepakatan dan melakukan transaksi. Informasi dan dokumen elektronik telah diadopsi oleh banyak sektor termasuk sektor pendidikan, perdagangan, perbankan serta sektor lainnya baik bersifat ekonomi atau sosial. Pemanfaatan tersebut menyebabkan eksistensi alat bukti elektronik semakin meningkat di ranah hukum.

Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik, termasuk namun tidak sebatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Alat bukti memiliki peranan penting dalam proses persidangan dimana alat bukti ini menjadi sarana yang bisa digunakan untuk menguatkan sebuah argumen dalam suatu sidang di pengadilan. Berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR/284 RBG serta Pasal 1866 KUH Perdata terdapat lima alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia yaitu alat bukti tertulis, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Namun akibat fenomena maraknya penggunaan informasi dan dokumen elektronik menyebabkan adanya perluasan alat bukti di persidangan yakni bukti elektronik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5. 

Tidak semua informasi atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah dan nilai kekuatan pembuktiannya belum memiliki nilai pembuktian sempurna. Isi yang terkandung pada Pasal 5 UU ITE masih sering salah dipahami dan menimbulkan banyak pertanyaan. Untuk menjadikan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1.   Dapat diakses.

2.   Dapat ditampilkan (bisa kebaca).

3. Dijamin keutuhannya (setiap ada perubahan, editing atau manipulasi harus   diketahui).

4.   Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

5.   Menerangkan suatu keadaan.

Untuk melakukan otentikasi pada bukti informasi atau dokumen elektronik agar sah masih memerlukan bantuan ilmu forensik, namun bila alat bukti elektronik sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sebagai alat otentikasi dapat dinyatakan sah tanpa perlu melalui proses analisa forensik selama sesuai dengan yang diatur pada UU ITE. Tanda tangan elektronik dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 UU ITE karena memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, keutuhan dan keotentikan informasi atau dokumen elektronik. 

TékenAja! sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) menyediakan keperluan tanda tangan elektronik untuk berbagai sektor dan dapat dipastikan memiliki kekuatan hukum tertinggi sehingga akan memudahkan proses otentikasi bukti hukum. Tanda tangan elektronik dari TékenAja! sudah berstatus ‘Berinduk” oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO). Seluruh pengelolaan sistem elektronik platform kami sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Indonesia Pasal 11 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Pasal 71 tahun 2019 sehingga dapat dijamin legalitas dan integritasnya. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy