TékenAja! Blog

Belum Pakai Tanda Tangan Digital? Waspada Pemalsuan Tanda Tangan

2 years ago | at 6:44 am

Tanda tangan merupakan salah satu sistem otentikasi diri karena setiap individu memiliki ciri khas tersendiri dan tanda tangan memiliki peran penting dalam validasi dokumen. Karena tanda tangan memiliki kekuatan tersebut, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan demi kepentingan dan keuntungan sepihak.

Menurut laman Detik News pada bulan Maret 2022,  Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melaporkan 5 (lima) perusahaan tambang ke Polisi terkait kasus pemalsuan tanda tangan Bupati. Kelima perusahaan diduga memalsukan tanda tangan Drs. Taslim selaku Bupati Morowali pada surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP). Bupati Morowali mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan ketika pihaknya menerima surat IUP dan OP dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus lain dikutip pada website Tribun News, masyarakat desa Segamit, kota Muara Enim, melaporkan oknum Kepala Desa Segamit ke Polisi karena diduga telah memalsukan tanda tangan perangkat desa dan menyimpangkan dana alokasi Dana Desa sebesar ratusan juta rupiah, sehingga masyarakat Segamit dirugikan. Kepala Desa tersebut sudah ada upaya untuk melakukan pemalsuan tanda tangan gratifikasi dan korupsi seperti diguna telah menyalahgunakan uang.

Kasus pemalsuan tanda tangan akan terus terjadi karena tanda tangan basah rawan untuk dipalsukan oleh pihak tidak berwenang, karena tidak ada mekanisme yang menjamin bahwa identitas penanda tangan adalah orang yang benar atau tidak.  Perlu proteksi keamanan menggunakan digital signature atau tanda tangan digital, karena produk tersebut menjadi salah satu solusi yang digunakan untuk memverifikasi keaslian dan integritas tanda tangan atau dokumen digital, karena dapat menghubungkan penandatangan dengan dokumen dalam transaksi yang tercatat di digital certificate. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan perlindungan yang sama dengan tanda tangan tulisan tangan atau stempel dengan keamanan yang jauh lebih tinggi. 

TékenAja! sebagai perusahaan yang dipilih oleh KOMINFO menjadi PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) Berinduk pertama di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Menawarkan digital signature sebagai solusi keamanan yang tinggi dan memudahkan penandatanganan dokumen secara digital. Tanda tangan elektronik mengurangi biaya operasional perusahaan, efisiensi waktu, mengurangi limbah fisik, dan timestamp yang akurat. Selain itu, TékenAja! juga menyediakan meterai elektronik dan stempel elektronik untuk mempermudah bisnis Anda. Hubungi kami untuk info dan diskusi lebih lanjut.

#BUYBACKYOURTIME

Do you like Cookies ?

Our website is using cookies to provide your browsing experience and relevant informations. Before continue and browse our website, please accept and agree our Privacy & Policy